You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Cilandak Terbitkan 101 IUMK di 2019
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

PTSP Cilandak Telah Terbitkan 101 IUMK

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, telah menerbitkan 101 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sejak Januari hingga 26 Februari kemarin. Pengajuan terbanyak berada di Kelurahan Lebak Bulus.

IUMK ini sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil

Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak Edi Riyanto merincikan, pihaknya menerbitkan 13 IUMK untuk Kelurahan Pondok Labu, 10 IUMK untuk Kelurahan Cilandak Barat, 13 IUMK untuk Kelurahan Cipete Selatan, 60 IUMK untuk Kelurahan Lebak Bulus, dan lima IUMK untuk Gandaria Selatan.

"IUMK ini sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil," ujarnya, Rabu (27/2).

Kelurahan Cilandak Timur Gencarkan PSN

Edi menambahkan, legalitas usaha dari IUMK ini berlaku selama lima tahun. Dan diimbau kepada pemilik usaha untuk mengurus perizinannya sendiri, tidak menggunakan calo.

"Kami juga berharap kerja sama antara SKPD dan UKPD terkait, untuk merekomendasikan binaannya agar memiliki IUMK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sekretaris Komisi A Mujiyono Setujui Kenaikan Gaji PJLP Gulkarmat

    access_time25-10-2024 remove_red_eye2132 personDessy Suciati
  2. Siap Digelar, Ini Tema Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024

    access_time26-10-2024 remove_red_eye1583 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Crossing Saluran di Jl Jambore Cibubur Mulai Terpasang

    access_time25-10-2024 remove_red_eye1148 personNurito
  4. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye962 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye952 personTiyo Surya Sakti